Feeds:
Tulisan
Komentar

Pada tanggal 1 oktober 2009 lalu, bangsa ini punya hajatan besar, yakni acara pelantikan anggota DPR periode 2009 – 2014. Hajatan ini disebut besar karena menelan biaya 11 miliar, sebuah angka fantastis untuk sebuah acara pelantikan.
“Total keseluruhan sekitar Rp 11 miliar paling banyak untuk transportasi, hotel, dan uang saku,” kata Sekjen KPU Suripto Bambang Setyadi, di Jakarta, Senin (7/9). ( Pikiran Rakyat edisi 8 September 2009 ). Lanjut Baca »

Reformasi di bidang pendidikan dari teacher centered ke student centered telah mengakibatkan banyak perubahan di dunia pendidikan. Yang pertama terkena imbas dari arus reformasi tersebut tentunya adalah proses belajar mengajar ( PBM ) karena PBM ini merupakan salah satu esensi dalam dunia pendidikan. PBM yang selama ini berparadigmakan behaviorisme kini bergeser ke konstruktivisme.
Inti dari pergeseran paradigma itu adalah jika sebelumnya PBM dipandang sebagai penuangan berbagai pengetahuan dari pengajar ke pembelajar, maka dengan konstruktivisme PBM dipandang sebagai upaya membantu pembelajar merekonstruksi berbagai pengalaman belajar yang diperolehnya. Sebagaimana dikemukakan oleh Duffy dan Jonassen (1992) bahwa pengkonstruksian pengetahuan merupakan proses desain yang difasilitasi pada saat mahasiswa secara aktif mendesain pengetahuan. Mahasiswa menjadi desainer pengetahuan ketika ia memfokuskan pada tujuan untuk membangun pengetahuan, struktur yang mendasarinya, mengembangkan model, serta menggunakan argumen-argumen yang diperlukan oleh masalah pokok bagi penyesuaian desainnya. Lanjut Baca »

SMK Swasta Gugat SMKN” demikian judul salah satu berita yang dimuat Radar Malang edisi 8 Juli 2009. Dalam berita tersebut disebutkan bahwa sekitar 20 kepala SMK swasta di Kota Malang akan menggugat secara perdata dan pidana kepala SMKN di Kota Malang. Mereka menilai apa yang dilakukan SMKN dalam menerima siswa baru (PSB) tahun ini sudah dianggap melanggar aturan.

Rencana gugatan tersebut diakibatkan adanya temuan-temuan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh SMKN dalam penerimaan siswa baru. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dirasakan sangat merugikan sekolah-sekolah swasta.

Beberapa kegiatan yang dianggap melanggar itu antara lain, menerima siswa SMP yang tidak lulus ujian nasional (UN). Banyak SMK negeri meneriam siswa yang tidak lulus. Sekolah masih menunggu hingga lulus ujian paket B. Kemudian soal NUN terendah. Dalam surat edaran kepala dinas pendidikan Kota Malang nomor 422/3412/35.73.307/2009 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru SMP, SMA, dan SMK Kota Malang tahun 2009/2010 dijelaskan NUN terendahnya adalah rata-rata 8,00. Tetapi, banyak SMKN yang menerima siswa dengan rata-rata NUN di bawah itu. Dugaan pelanggaran berikutnya adalah membuka kelas melebihi jatah siswa. Yakni, jumlah siswa dalam kelas untuk kelas RSBI maksimal 24 siswa dan sekolah-sekolah standar nasional (SSN) maksimal 32 siswa.” (Radar Malang edisi 8 Juli 2009 ). Lanjut Baca »

Jika sebelumnya Sungkowo, Direktur Pembinaan SMA Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Depdiknas, melemparkan ‘bola panas’ perkara terjadinya kecurangan unas pada siswa, kini giliran bosnya, mendiknas Bambang Sudibyo yang ‘berakrobat’ serupa. Dalam salah satu berita yang ditayangkan Jawa Pos edisi sabtu, 6 Juni 2009, si bos melemparkan kasus kecurangan unas ini kepada BSNP : Lanjut Baca »

Dunia pendidikan kita kembali dibikin malu oleh kecurangan pada saat unas, yang berbuntut 19 SMA muridnya tidak lulus 100%. Peristiwa curang semacam ini sebenarnya bukan barang baru dalam pelaksanaan unas kita. Cuma, kali ini mungkin yang paling dahsyat. Bayangkan, seluruh murid kelas XII di 19 SMA melakukan kecurangan berjamaah. ( Kalo yang ketahuan 19 sekolah, yang nggak ketahuan berapa ya ? )

Anggaran cukup besar telah disiapkan untuk pelaksanaan unas itu, baik yang berasal dari pemerintah mau pun dari masyarakat. Sebagai catatan : meski pemerintah gembar-gembor bahwa masyarakat tidak dipungut biaya untuk pelaksanaan unas, toh kenyataan masyarakat harus membayar juga supaya anaknya bisa mengikuti unas. Ini terutama terjadi pada sekolah-sekolah swasta. Perlu diketahui, untuk pelaksanaan unas ini, sekolah-sekolah swasta harus menyetor sejumlah uang ke panitia sub rayon masing-masing. Ketua sub rayon ini biasanya adalah berasal dari sekolah-sekolah negeri. Lanjut Baca »

Tulisan Sebelumnya »