You are currently browsing the category archive for the 'My Opinion' category.
Sudah bukan rahasia lagi jika selama ini keberadaan kebanyakan komite sekolah di berbagai daerah hanyalah sekadar tukang stempel kemauan kepala sekolah. Fungsinya tak ubahnya seperti BP3 tempo dulu. Keberadaan komite sekolah sama tak berdayanya dengan BP3 di hadapan keperkasaan kepala sekolah.
Bermula dari kekhawatiran sekumpulan anggota komite sekolah yang anak-anaknya menuntut ilmu di sekolah-sekolah negeri, yang mereka rasa mulai kurang mendapat perhatian selayaknya dari pihak sekolah. Entah dimotivasi oleh faktor apa, hampir semua sekolah negeri dari berbagai jenjang, secara serentak menaikkan pagunya hingga ke taraf yang sulit dinalar dengan akal sehat. Sekolah-sekolah negeri yang sebelumnya hanya menerima murid baru antara 8 sampai 10 kelas, tiba-tiba secara spektakuler menaikkan antara 20 sampai 25 kelas. Sementara jumlah guru dan fasilitas relatif tidak ada penambahan yang berarti. Bisa dibayangkan, apa yang terjadi ?
Karena penambahan jumlah murid yang luar biasa tersebut tidak dibarengi dengan penambahan jumlah kelas, maka sebagian murid harus dimasukkan sore. Mereka dikenakan shift kayak di pabrik-pabrik. Dengan berjalannya waktu, masyarakat semakin sadar bahwa model shift ini sangat merugikan peserta didik. Pertama, dari sudut waktu. Jika masuk pagi, jam belajar mulai dari jam 7.00 hingga jam 14.00. Durasi setiap jam pelajaran adalah 45 menit. Bandingkan jika sekolah yang menggunakan 2 shift. Shift pagi biasanya dipulangkan maksimal pukul 13.30. Sedangkan shift siang dimasukkan pukul 13.30 ( biasanya molor, karena pergantian murid shift pagi dan shift siang pasti membutuhkan jeda waktu ) dan pulang pukul 18.00. Alhasil, total jumlah jam mereka yang dikenakan shift siang belajar maksimal hanya 4 jam setengah. Artinya, mereka yang dikenakan shift pagi jumlah jam belajarnya dikurangi setengah jam, sedang yang shift siang berkurang 2 jam setengah. Read the rest of this entry »
SOEHARTO IN MEMORIAM :
Mengambil Makna dari Wafatnya Pak Harto
Ahad, 27 Januari 2008, pukul 13.10 wib, mantan Presiden RI ke II, Jenderal Besar H.M Soeharto, telah meninggalkan kita menghadap Sang Pencipta. Pemerintah mengumumkan masa berkabung selama 7 hari. Masyarakat Indonesia dihimbau memasang bendera setengah tiang sebagai tanda berkabung. Sejak jam beliau wafat hingga saat prosesi pemakaman, semua stasiun televisi menayangkan mulai dari saat pertama kali Pak Harto memegang mandat untuk memimpin bangsa ini hingga detik-detik terakhir sakratul maut menjemputnya.
Ada yang aneh, meski pemerintah telah menghimbau masyarakat untuk memasang bendera setengah tiang, namun hanya segelintir orang yang melakukannya. Dan, begitu melihat tetangga yang lain tidak memasang bendera setengah tiang, yang segelintir itu pun sebagian mencopot kembali bendera yang telah di pasangnya. Hal ini berbanding terbalik dengan waktu Bung Karno wafat. Saat itu, nyaris semua masyarakat Indonesia memasang bendera setengah tiang di muka rumahnya masing-masing. Read the rest of this entry »
Mengingat fenomena di atas, mau tidak mau kita harus memikirkan perlunya pendidikan moral. Secara teoritas dan faktual, pendidikan moral yang pertama dan utama adalah di rumah. Dari orang tua atau significant others yang lain anak-anak pertama kali memperoleh nilai-nilai moralitas yang digunakan sebagai acuan untuk hidup bersama. Tetapi harus pula diakui bahwa menyerahkan pendidikan moral sepenuhnya kepada orangtua ternyata tidaklah memadai. Faktor pertamanya adalah lingkungan keluarga terlalu sempit sebagai tempat mendapatkan dan berlatih menerapkan nilai-nilai moral. Yang kedua, banyak orangtua masa kini hampir tidak punya waktu untuk mendidik anak-anak. Ketiga, seringkali nilai-nilai yang diberikan guru lebih diikuti oleh anak-anak daripada dari orangtuanya.
Faktor-faktor tersebut memberikan pendidikan moral menjadi sebuah imperatif bagi sekolah. Persoalannya adalah bagaimana pendidikan moral tersebut diberikan di sekolah ? Apakah harus menambah pelajaran baru ( mis, budi pekerti ) ? Atau memasukkan unsur-unsur pendidikan moral ke dalam berbagai mata pelajaran yang dipandang relevan sebagaimana halnya dengan PMP di era Orba dulu ? Read the rest of this entry »
Seperti acara tahun baru sebelumnya, tahun baru kali ini tak kalah semarak. Berbagai macam acara di gelar baik di kota besar maupun di kota kecil. Tempat-tempat seperti puncak Bogor atau kota Batu padat dengan mobil pelancong domestik yang ingin menikmati Tahun Baru di kawasan wisata tersebut. Bahkan menurut berita yang saya dengar dari radio, jumlah kendaraan di daerah Karanglo menuju ke kota Batu, semenitnya ada 70 buah kendaraan roda empat. Belum lagi kendaraan yang lewat di daerah Dinoyo ke arah Batu, juga tak kalah padatnya. Di salah satu televisi swasta juga disiarkan kemacetan kendaraan yang menuju puncak Bogor juga mencapai beberapa kilometer. Dan semua itu adalah acara untuk menghamburkan uang demi kesenangan di Tahun Baru.
Tak kalah serunya,seperti disiarkan juga oleh tv swasta, di dua tempat, Ancol dan Monas, juga digelar acara penyambutan Tahun Baru yang menghabiskan dana yang cukup fantastik. Bayangkan saja, di Ancol, untuk acara kembang api, yang khusus diimport dari China dan Australia, harganya mencapai ratusan juta rupiah. Padahal acara kembang api itu hanya berlangsung tak kurang dari seperempat jam. Di Monas juga tak jauh berbeda. Belum lagi untuk pembayaran artis yang mungkin mencapai bilangan milyard.
Di sisi lain, saudara-saudara kita yang berada di sebagian wilayah Jakarta, Solo, Sragen, Madiun, Ngawi, Bojonegoro dan Lamongan sedang bergelut dengan banjir untuk mempertahankan hidup. Jangankan untuk menikmati tahun baru, untuk makan dan tidur dengan aman pun merupakan mimpi indah bagi mereka. Penderitaan ini juga disiarkan hampir setiap jam oleh berbagai stasiun televisi. Saya sangat yakin, semua dari kita pasti telah tahu berapa banyak nyawa telah melayang akibat bencana itu; kita juga pasti tahu bagaimana bantuan yang mereka butuhkan tak kunjung datang dengan memadai; dan kita juga tahu berapa banyak anak-anak kecil dan orang-orang tua sedang hidup dengan penderitaan yang tak tahu kapan akan berakhir.
Tapi mungkin kita tidak pernah bertanya kepada nurani kita, apa yang mesti kita perbuat untuk saudara-saudara kita itu ? Jika bebrapa tahun lalu, ketika terjadi pertikaian di Ambon atau terjadi sunami di Aceh, kita masih sering menjumpai beberapa anggota ormas atau mahasiswa berdiri di jalan-jalan besar untuk menggalang dana bantuan buat mereka yang sedang dirundung bencana. Saat itu, kita juga masih sering melihat di kampus, di mesjid, di jamaah tahlil, di gereja aktivitas-aktivitas penggalangan dana buat membantu saudara-saudara yang sedang ditimpa musibah. Mengapa solidaritas sosial seperti itu kini seakan luntur ? Tentu penyebabnya bukan karena negeri ini terlalu banyak ditimpa bencana sehingga kita bosan membantunya.
Kesetiakawanan sosial merupakan perkara moral, perkara etika atau susila, dan perkara hati. Kesetiakawanan sosial bukanlah merupakan sesuatu yang taken for granted. Ia harus dilatih dan dikembangkan. Pertanyaannya sekarang adalah siapa yang bertanggung-jawab untuk melatih dan mengembangkannya ? Read the rest of this entry »
Jika ada wakil masyarakat/rakyat yang paling sering “dipisuhi” rakyat yang diwakilinya, selain DPR, adalah Komite Sekolah. Betapa tidak, keberadaannya banyak disinyalir sebagai aktor dibalik mahalnya biaya pendidikan di Republik tercinta ini. Peranan utamanya tak lebih dari sekadar “tukang legitimasi” segala kebijakan yang dibuat oleh kepala sekolah, terutama untuk mengutip dana dari orangtua siswa.
Eksistensi komite sekolah dibentuk atas dasar Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002. Tujuan pembentukan komite sekolah adalah mewadahi, menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan, meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, serta menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan serta pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.
Jika dilihat tujuan di atas, mestinya komite sekolah sebagai wadah untuk menyalurkan berbagai kepentingan dan aspirasi masyarakat berkaitan dengan pendidikan generasi muda dan mendorong manajemen keuangan sekolah yang transparan, akuntabel, dan demokratis. Dengan peran ini, keberadaan komite sekolah mestinya justru bisa menekan berbagai penyimpangan, terutama keuangan, yang menyebabkan mahalnya biaya sekolah. Read the rest of this entry »
Berakhirnya SPMB di kota Malang diakhiri dengan badai protes wali murid akibat melangitnya biaya SBPP (sumbangan biaya pendidikan dan pembangunan) yang dilakukan sekolah-sekolah negeri.
Hari pertama daftar ulang siswa baru SMP dan SMA Kota Malang kemarin diwarnai banjir aksi protes orang tua siswa. Mereka mengeluh karena banyak sekolah SMPN maupun SMAN yang minta wali murid langsung melunasi SBPP (sumbangan biaya pendidikan dan pembangunan). Jika SBPP tak dilunasi hingga pendaftaran terakhir Kamis 12 Juli ini, maka siswa tak bisa masuk ke sekolah pilihan. ( Radar Malang, 12 Juli 2007 ). Menurut laporan dari beberapa wali murid, besaran dana SBPP berkisar antara Rp.2.000.000,- hingga Rp 5.000.000,-
Selain persoalan mencekiknya biaya SBPP tersebut, kota Malang juga diwarnai biaya daftar ulang yang dilakukan oleh sekolah-sekolah, terutama hampir semua sekolah negeri.. Konon, biaya daftar ulang yang dikenakan kepada wali murid rata-rata berada di atas SK wali kota. Tampaknya, tingginya apresiasi warga Malang dimanfaatkan betul oleh sekolah-sekolah negeri. Read the rest of this entry »
Tanggapan Untuk mBak Wahyu Rochendi
Dalam komentarnya, mbak Wahyu menyetujui adanya pelaksanaan UN. Dasarnya adalah untuk menjamin standardisasi kualitas lulusan secara nasional. Secara implisit beliau khawatir jika tidak ada standardadisasi secara nasional, kualitas lulusan akan bervariasi dalam kualitas lulusannya.
Penulis sangat memahami pola pikir mbak Wahyu. Sekian lama oleh orde baru kita telah dibiasakan berpikir seragam. Saat ini orang makin menyadari bahwa penyeragaman telah membawa banyak kecarutmarutan pada bangsa ini. Setidaknya, warga bangsa kita sulit mentolerir adanya perbedaan, padahal bangsa ini terdiri dari banyak entitas yang berbeda-beda.
Mari kita coba tinjau lagi lebih detil. Misalkan untuk mata pelajaran bahasa Inggris. Apakah materi pelajaran bahasa Inggris yang dibutuhkan daerah Papua sama dengan yang dibutuhkan oleh Bali atau DKI ? Saya yakin, pasti masing-masing daerah memiliki kebutuhan sendiri-sendiri. Kalau masing-masing daerah memiliki kebutuhan sendiri-sendiri, mengapa materi pelajarannya harus dibuat seragam untuk seluruh Indonesia ?
Pertanyaannya sekarang adalah penting mana antara keseragaman output pendidikan dengan signifikansi kompetansi lulusan dengan kebutuhan riil di masyarakat ?
Kita sering mendengar bahwa salah satu kelemahan sistem pendidikan kita adalah tidak matchnya antara kompentensi lulusan dengan kebutuhan dunia kerja. Dari pihak perguruan tinggi pun kita juga sering mendengar bahwa raw material ( lulusan SMU/SMK ) yang mereka terima kualitasnya berada di bawah harapan mereka. Mengapa bisa terjadi seperti ini ?
Sebenarnya pemerintah telah menyadari akan hal ini, terbukti dengan munculnya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan atau yang biasa disebut KTSP. Dengan KTSP, sekolah diberi kewenangan untuk membuat kurikulum pendidikannya sendiri. Harapannya, jika kurikulum dibuat sendiri akan lebih sesuai dengan kebutuhan Stake holder. Peran pemerintah, dalam hal ini, hanya menentukan kompetensi-kompetensi dasar / minimal yang harus dikuasi lulusan. Tapi, kacaunya, pemerintah masih memegang peran dalam menentukan kelulusan siswa. Padahal dengan KTSP, kurikulum antara satu sekolah dengan sekolah lain pasti berbeda. Dengan demikian, kita jadi bertanya-tanya, buat apa ada KTSP kalau pemerintah masih mengadakan UN dengan pola seperti sekarang ? Ada apa ???????????? Read the rest of this entry »
Ketua MPR RI, Dr. H. Hidayat Nurwahid, mendesak Depdiknas untuk memasukkan mata pelajaran pendidikan agama Islam (PAI) dalam ujian nasional (UN) tahun depan. Diharapkan, masuknya PAI dalam UN bisa memperbaiki akhlak generasi muda, sekaligus menempatkan PAI dalam mata pelajaran strategis. ( Harian Pikiran Rakyat, 7 Juli 2007 ).
Pendapat ketua MPR ini didasarkan pengamatan pada saat pengumuman kelulusan UN banyak siswa yang melakukan corat-coret di baju bahkan rambutnya. Hal itu menandakan bukan keberhasilan pendidikan melainkan kegagalan sekolah dalam membentuk perilaku siswa. Kemudian beliau membandingkan dengan lulusan pesantren. Sampai sekarang belum terdengar adanya santri yang melakukan corat-coret setelah lulus UN atau tawuran antarpesantren. Menurut beliau, bahwa ini menandakan, dengan penanaman PAI yang baik dalam kehidupan akan membuat para santri bertingkah Islami. Seharusnya PAI juga bisa diterapkan di sekolah-sekolah layaknya pesantren.
Jika boleh saya berterus terang, saya tidak mengerti jalan pikiran ketua MPR kita ini. Pada saat ahli pendidikan ribut menolak UN, yang salah satu sebabnya adalah bertentangan dengan UU Sisdiknas dan juga banyak membawa kemudhlorotan bagi dunia pendidikan kita, justru beliau malah menyarankan menambah materi UN dengan PAI. Sekali lagi, saya tidak mengerti jalan pikiran beliau. Read the rest of this entry »
Pada saat anak saya dinyatakan lulusa tes masuk SD kelas 1 tahun lalu, saya dipanggil oleh panitia penerimaan. Saya ditanya oleh salah satu anggota panitia penerimaan yang juga guru SDN tersebut.
“Apakah putra Bapak dimasukkan kelas unggulan ?” tanya beliau.
“Apa beda kelas unggulan dan bukan kelas unggulan “? Saya balik bertanya.
“Ada beberapa perbedaan Bapak,” begitu dia mulai menjelaskan.” Pertama, dari segi pembiayaan memang ada sedikit perbedaan. Kalau di kelas bukan unggulan atau reguler, tidak ada pembayaran SPP sama sekali, karena sudah ditanggung pemerintah. Sedangkan di kelas unggulan, orangtua murid harus nambah sedikit uang SPP. Tapi, jika dilihat dari fasilitas yang diperoleh, tentu uang tambahan tersebut tidak ada artinya Pak.”
“Fasilitas apa saja yang diberikan oleh sekolah ?” tanya saya lagi.
“Banyak Pak. Pertama, di kelas reguler, per kelas jumlah siswanya sekitar 40 orang atau lebih. Sedangkan di kelas unggulan maksimal hanya 25 orang. Fasilitas lain yang tidak diberikan di kelas reguler antara lain : ada pelajaran komputer, kegiatan extra yang cukup banyak, conversation bahasa Inggris, dan lain-lain. Sehingga, siswa kelas unggulan pulang dari sekolah di atas jam 2 siang. Jadi mirip one day school Pak,” jawabnya dengan antusias.
Saya diam termenung mendengar uraiannya.
“Bagaimana Pak ?” tanyanya.
“Anak saya biar di reguler saja,” jawabku singkat.
“Kenapa Pak ? “ tanyanya lagi.
“Teman-teman anak saya kan banyak yang direguler. Biar dia kumpul sama teman-teman bermainnya. Permisi.” Jawabku sekenanya lalu ngeloyor pergi.
Setahun setelah itu, saya ingin mengamati tentang kelas unggulan ini. Saya menemukan beberapa fakta yang tidak mengenakkan. Pertama, pada saat raport dibagi, ranking 1 sampai 4 dipegang oleh murid dari kelas reguler, bukan unggulan. Kedua, menurut cerita dari orangtua yang anaknya masuk kelas unggulan, pada saat ulangan sumatif, sebagian jawaban dari soal tes diberitahu gurunya. Cerita ini diperoleh dari para orangtua dari anak-anaknya sendiri. Ketiga, anak-anak dari kelas unggulan waktu bermainnya sangat berkurang, sehingga cenderung menjadi pendiam. Keceriaan yang menjadi karakteristik anak-anak menjadi berkurang, bahkan sebagian di antaranya menjadi pemurung.
Saya merasa bersyukur tidak memilihkan anak saya masuk kelas unggulan. Saat saya ditawari oleh petugas PSB untuk memasukkan anak saya ke kelas unggulan, saya berpikir pasti anak saya akan “dipulosoro” supaya tidak kalah dengan siswa-siswa kelas reguler. Dia harus pulang di atas jam 2 siang, sementara teman-temannya dari kelas reguler, pulang jam 10. Read the rest of this entry »
Elin Driana dalam Jawa Pos edisi 21 Juni 2007 membuat opini yang menggelitik saya untuk turut ikut beropini. Dalam tulisannya yang berjudul “Titik Temu Kontroversi Unas” beliau mengemukakan titik kontraversi antara penentang UN dan pendukung UN.
“Alternatif yang sering diajukan penentang unas ialah mengembalikan penentuan kelulusan kepada guru dan sekolah. Tetapi, yang patut ditanyakan, apakah dampak negatif unas tidak akan muncul bila penentuan kelulusan hanya didasarkan pada informasi yang dimiliki guru dan sekolah?”
Di sini saya ingin melihat persoalan UN ini dari sudut UU Sisdiknas, siapakah yang berhak melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa ? Apakah UN memang dapat meningkatkan kualitas pendidikan kita ?
Dalam tulisan tersebut, Elin Driana juga meragukan jika standardized test dapat meningkatkan kualitas pendidikan kita. Masih banyak faktor lain yang perlu juga dipertimbangkan, misalnya memiliki pendapatan per kapita yang jauh lebih tinggi dibanding negara kita dan antara kondisi sosial ekonomi siswa dan prestasi belajar mereka memang telah mendapatkan dukungan empiris yang kuat.
Artinya, pemerintah mestinya tidak gegabah mengambil kesimpulan bahwa unas dapat meningkatkan mutu pendidikan nasional. Alih-alih mutu meningkat, justru banyak kemudhorotan yang terjadi. Di berbagai media masa kita sering membaca kecurangan yang dilakukan oleh guru, sekolah, maupun siswa pada saat pelaksanaan unas. Setelah pengumuman juga terjadi fenomena-fenomena yang memprihatinkan kita semua. Misalnya, Harian Pos Kota, 17 Juni 2007 memberitakan puluhan siswa-siswi di SMK Jakarta Pusat I mengamuk setelah mengetahui diri mereka tidak lulus. Tong sampah dibanting, kaca sekolah dilempari, dan tembok dipukuli. Sambil berteriak-teriak karena emosi, pintu gerbang sekolah pun dirusak dan dirobohkan oleh mereka yang tidak lulus UN. Sejumlah siswa yang tidak lulus UN juga merobek-robek spanduk sekolah sambil menangis histeris, bahkan ada yang berguling-guling di lantai. Sumpah serapah pun dilontarkan mereka kepada guru dan kepala sekolah mereka.
Kejadian-kejadian yang menyertai pelaksanaan unas seperti disebutkan di atas telah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, dan beribu kritik pun telah dilontarkan, tetapi semua seperti angin lalu. Depdiknas tetap melaksanakan unas. Biarkan anjing mengonggong, kafilah tetap berlalu. Barangkali begitu semboyan Mendiknas menanggapi “gonggongan” masyarakat. Dalam tulisan ini, saya juga bermaksud ikut-ikutan mengonggong soal unas ini.
UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 Pasal 58 ayat 1 menyatakan, “evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.” Dengan unas, hak guru untuk melakukan evaluasi terhadap peserta didik yang diasuhnya telah dirampas oleh Mendiknas. Kita tidak tahu persis alasan apa yang ada di benak Mendiknas untuk melanggar UU Sisdiknas tersebut. Barangkali Mendiknas tidak mempercayai proses pendidikan yang dilakukan oleh guru dan model pembelajaran yang dibangunnya sendiri. Read the rest of this entry »
“Pendidikan Murah ? Ah …nDobos !” Demikian judul salah salah satu artikel harian Kompas edisi 5 Agustus 2004. Artikel tersebut banyak mendapat tanggapan pembaca, yang sebagian besar menyetujui isinya. Karena, de facto, memang banyak anak-anak dari keluarga miskin tidak mampu melanjutkan sekolah, termasuk ke sekolah-sekolah negeri.
Tahun kemarin, salah seorang anak tetangga saya kemarin tidak berhasil memasuki salah satu SMP negeri di kota saya, sebuah kota kecil di salah satu kecamatan, karena tidak mampu membayar uang pangkal. Yang dimaksud uang pangkal meliputi uang seragam, uang bangunan, uang buku, uang SPP, uang sabuk dan lain-lain yang jumlahnya mencapai Rp.700.000,- Rupiah sebesar itu sulit didapat oleh Mas Waras, yang tidak punya pekerjaan tetap. Karena itu, Mas Waras mencoba mengajukan keringanan kepada pihak sekolah.
“Ini sekolahan Pak. Bukan pasar. Kok pakai tawar menawar segala. Kalau gak mampu sekolah di sini, sekolahkan saja anak sampean ke SMP Islam sebelah. Di sana sekolahnya gratis kok,” jawab petugas ketus. Read the rest of this entry »
Salah satu program kerja 100 hari Mendiknas Bambang Sudibyo adalah pencanangan “Guru Sebagai Profesi”. Hal itu beliau ungkapkan pada 2 Desember 2004, bersamaan dengan peringatan Hari Guru Nasional. Sebagai suatu profesi, guru memerlukan kode etik. Naskah kode etik itu, saat pencanangan tersebut tengah digodok.
Draf kode etik guru tersebut selain diambil dari kode etik yang sudah dimiliki PGRI dan memperoleh masukan dari para profesor doktor bidang pendidikan, juga dengan membandingkan kode etik yang dimiliki oleh profesi lain. Artinya, secara prosedural penyusunan draf kode etik guru itu sudah sesuai mekanisme kerja yang benar. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa draf itu dapat dikatakan final dan layak untuk disahkan menjadi kode etik guru ( Darmaningtyas,Kompas, 13 Desember 2004 ).
Namun, hingga saat ini tampaknya penyusunan draft tersebut belum kelaar juga. Padahal pengesahannya sangat ditunggu banyak pihak, khususnya masyarakat pengguna jasa layanan pendidikan dan, tentunya, para guru itu sendiri. Bagi masyarakat, dengan adanya kode etik guru, mereka akan memperoleh pelayanan pendidikan yang lebih professional dari para guru. Karena, dalam kode etik tersebut akan diatur persyaratan keahlian minimal yang harus dimiliki profesi tersebut. Selain itu, kode etik merupakan janji dari sebuah profesi untuk memberi pelayanan yang optimal kepada masyarakat Dengan demikian mereka tidak perlu merasa khawatir lagi putra-putri mereka dididik guru-guru yang tidak layak dan asal-asalan.
Selain itu, masyarakat tidak perlu merasa khawatir lagi menjadi bola permainan beberapa guru seperti sering terjadi selama ini. Meski pemerintah sudah mengeluarkan larangan bagi guru-guru untuk berjualan buku kepada murid-muridnya, namun dengan berbagai dalih dan cara, mereka tetap saja memaksa murid-murid membeli buku yang mereka tunjuk, yang merupakan hasil kerjasamanya dengan penerbit tertentu. Murid tidak diberi kesempatan untuk menggunakan buku lain, sehingga seolah ilmu dari buku tersebut saja yang paling bermutu. Dan untuk mempertahankan pangsa pasarnya pada tahun berikutnya, maka buku-buku tersebut sudah tidak bisa dipakai oleh kelas berikutnya.
Model ‘pemerasan lainnya’ guru membuka les privat bagi murid-muridnya, meski hal ini juga sudah ada larangannya. Namun, karena para orang tua takut kalau terjadi apa-apa pada anaknya jika tidak mengikuti les tersebut, maka dengan terpaksa mengikutkan anaknya les tersebut. Read the rest of this entry »
PENDIDIKAN = PROLETARISASI MASSAL ?
Ada fenomena menarik yang selalu terjadi setiap menjelang tahun ajaran baru, yakni bingungnya orang-orang tua mencarikan sekolah anaknya. Mereka begitu bernafsu menyekolahkan anaknya ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, lebih tinggi, dan lebih tinggi lagi. Asumsinya, semakin tinggi tingkat pendidikan seorang anak, maka masa depannya semakin cerah. Pendidikan merupakan “stairway to heaven”. Bagi mereka, harta habis tidak menjadi masalah, yang penting “stairway to heaven” terpegang di tangan. Dengan ijazah, pekerjaan formal apapun dapat dicapai. Semakin bertumpuk ijazah di tangan, semakin terbukalah jalan menuju masa depan.
Namun, saat anak telah menamatkan pendidikannya, dan ijazah telah terpegang di tangan, beratus surat lamaran kerja telah dikirim ke berbagai instansi, dan manakala tak satu perusahaan pun menerima sang anak, sadarlah mereka bahwa pendidikan sebagai “stairway to heaven” hanyalah mitos. Read the rest of this entry »










Komentar Terakhir